Perjanjian Internasional


1.    Pengertian dan Makna Perjanjian Internasional
Dalam hubungan antarbangsa, perjanjian internasional mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan salah satu sumber hukum internasional. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subyek - subyek hukum internasional / antarnegara. Dalam membuat suatu perjanjian internasional yang penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya. Kaitannya dengan hal tersebut di atas perlu adanya kesamaan pandangan atau persepsi tentang perjanjian internasional. Pengertian perjanjian internasional dapat dikemukakan di antaranya adalah sebagai berikut:
a.      Oppenheim Lauterpacth, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak yang mengadakannya.
b.     G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang meningkat dalam hukum internasional Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juganegara-negara.
c.      Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
d.      Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Secara lebih tegas, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegra saja selaku subyek hukum internasional.
e.      Konvensi Wina 1986, perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dengan organisasi internasional dan antarorganisasi internasional dimana persetujuan tersebut dibuat dalam instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan dengan penandaan khususnya.
f.       UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pads pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
g.      UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

2.   Istilah-istilah perjanjian internasional
Berbagai istilah dalam perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya perjanjian internasional tersebut serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.
Istilah-istilah dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.      Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dan dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b.     Konvensi (convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini hams dilegalisasi oleh wakil­wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
c.      Protokol (protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
d.      Persetujuan (agreement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
e.      Proses verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
f.       Piagam (statute); yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi seperti piagam kebebasan transit.
g.      Deklarasi (declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dan batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
h.      Modus vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanent, terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
i.       Pertukaran nota (exchange notes), yaitu metode yang tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
j.       Ketentuan penutup (final act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta Inasalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
k.      Ketentuan Umum (general act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbritasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
l.       Charter yaitu istilah yang dapat dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrant.. Misal Atlantic Chaner.
m.    Pakta (pact) yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Wartawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
n.      Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa Bangsa)
o.     Agreed minutes, yaitu risalah yang disepakati.
p.     Summary record, yaitu catatan singkat, ikhtisar.
q.      Letter of intens yaitu nota kesepakatan.
Pada umumnya bentuk perjanjian internasional menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh suatu perjanjian mewakili bobot kerjasama yang berbeda tingkatannya.
Perbedaan istilah tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana tertuang di dalam suatu peijanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasam y a menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

  1. Tahap-tahap perjanjian internasional
Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a.         Perundingan (negotiation), merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Hal tersebut juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebut diplo­matic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk"'
b.        Penandatanganan (signature), yaitu penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan yang dilakukan wakil-wakil negara peserta yang hadir. Dalam perjanjian bilateral, penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat dan penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dan semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara, sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c.         Pengesahan (ratification), di mana suatu negara mengikatkan din pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah clisahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih hams dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.


Sumber :

Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2. Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia

Related Posts

Subscribe Our Newsletter