A. Periode berlakunya konstitusi
Sejarah Awal, pada tanggal 22
Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD
1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI
tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949, Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966, Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling
tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru,
maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang
dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil
Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998, Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni
dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945
yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden. Pada masa Orde
Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui
sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
B. Fungsi dan tahapan perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 merupakan tuntutan dari
reformasi, untuk mereformasi lembaga-lembaga tinggi negara dalam pembatasan
tugas dan wewenang. Yang berwenang melakukan perubahan dan yang menetapkan UUD
1945 adalah MPR (UUD 1945 Pasal 3).
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR
2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR
2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR
2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh
(16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170
ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi
Tanpa Ada Opini.
C. Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di
tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi. Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal
reformasi muncul berbagai tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa,
termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Amandemen UUD 1945
2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (Otonomi
Daerah)
5. Mewujudkan kebebasan Pers
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi
Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam proses amandemen UUD 1945 sejak tahun
1999 hingga tahun 2002 lalu komitmen MPR RI untuk tidak mengubah bagian Pembukaan
UUD 1945 tertuang dalam lima kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan UUD 1945.
Kelima kesepakatan dasar itu adalah:
a.
Tidak
mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
adalah karena "Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar
normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan
UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap
dipertahankan".
b.
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk negara yar telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara
dan yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
c.
Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial.
Kesepakatan dasar
untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial dimaksudkan untuk
memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh
negara Republik Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri negara pada tahun
1945.
d.
Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
Peniadaan Penjelasan
UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan status
Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan. Selain
itu, Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga
ini hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945
tanpa penjelasan.
e.
Perubahan
UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.
Artinya perubahan
dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat
dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
Sumber dari :
Badan Standar
Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata
Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan
SMK
.2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga, keempat. Jakarta:
Sekretariat Jendral MPR RI
A.
Rahman H. I. 2007. Sistem Politik
Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor
Ms Bakry. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini.
Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang
Suteng, dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: Grasindo
Budiardjo,
Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan
partai Politik. Jakarta:Obor