a. Peranan PBB
Hampir semua negara di dunia selalu mendambakan
terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian serta terhindar dari bahaya
perang. Cita-cita perdamaian dunia itu telah dicanangkan secara jelas dan tegas
di dalam Universal Declaration of Human Right sebagai basil usaha PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 Desember
1948. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia
dilahirkanmerdeka dan mempunyai persamaan harkat dan martabat serta memiliki
hak-hak yang sama.
PBB mempunyai
peran yang cukup banyak, antara lain sebagai berikut:
1)
PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah
dekolonialisasi dengan mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan
tindakan paksaan melalui Dewan Keamanan PBB.
2)
Sikap PBB terhadap politik
"Appartheid" di Afrika Selatan yang menganggap politik tersebut
merupakan kejahatan kemanusiaan.
3)
PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh
dunia dalam suatu wadah "World Youth Assembly" dengan harapan mereka
menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia.
4)
PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan
peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Fungsi dan peranan PBB berkaitan.
dengan struktur organisasi atau kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut.
Dalam Piagam PBB disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut:
1)
General Assembly (Majelis Umum PBB)
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut:
a) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b) Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan,
kesehatan dan perikemanusiaan
c) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang
belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d)
Berhubungan dengan keuangan
e)
Mengadakan perubahan piagam.
f)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan,
Ekonomi dan Sosial, Dewan perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan
sebagainya
2)
Security Council (Dewan Keamanan PBB)
Badan ini bertanggungjawab akan terselenggaranya perdamaian dan
keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang
mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan Cina
ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh
Majelis Umum.
Tugasnya
adalah sebagai berikut:
a)
Menyelesaikan persengketaan secara damai.
b)
Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan
untuk memelihara perdamaian dan keamanan.
c)
Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa.
d)
Bersama Majelis Umum memilih Hakim Mahkamah
Internasional.
3)
Economic and
Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 54 negara. Dewan
Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya
tiga kali dalam setahun di New York
Tugas ECOSOC adalah sebagai
berikut.
a) Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial
yang digariskan oleh PBB.
b) Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c) Memupuk hak asasi manusia.
d)
Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang
khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka
dan anggota PBB.
4)
Trusteeship
Council (Dewan Perwalian PBB)
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisme hams
dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan
Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah
perwalian itu sudah merdeka.
5)
International
Court of Justice (Mahkamah Internasional)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan
di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara
anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Tugasnya adalah memberikan saran dan
pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan-kebiasaan
internasional) sebagai sumber hukum. Tugasnya adalah sebagai berikut.
a)
Memeriksa persengketaan antar negara anggota.
b)
Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang
penyelesaian suatu sengketa.
c)
Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak
terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah
Internasional.
6)
Secretary (Sekretariat PBB)
Tugas Sekretaris Jenderal
adalah:
a)
Melaksanakan tugas administrasi
b)
Menyiapkan, mengumumkan, melaksanakan segala
keperluan badan-badan PBB yang lain.
c)
Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada
majelis umum.
d)
Menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai
situasi yang menurutnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional.
Selain keenam badan pokok PBB di atas, dalam PBB juga terdapat badan
khusus yang didirikan menurut perjanjian antara pemerintah negara-negara
anggota dan memiliki tanggung jawab internasional secara luas di bidang
ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan serta bidang-bidang lain yang
berkaitan dengan organisasi PBB.
Badan/Organisasi
khusus PBB, antara lain sebagai berikut.
1) UNESCO (United Nations Educational Scientific
And Cultural Organization) Yaitu organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB
2) FAO (Food and Agricultural Organization) yaitu organisasi yang mengurusi bidang pangan dan pertanian
3) IMF (International Labour Organization) yaitu organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional.
4)
IDA (International
Development Association) yaitu perhimpunan
pembangunan internasional.
Selain organisasi khusus juga terdapat organisasi-organisasi lain
dalam PBB yaitu sebagai berikut.
1) UNICEF (United Nations Children's Fund) yaitu mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia dan PBB.
2) UNRWA (United Nations Relief adn Works Agency
of Palestina Refuees in the Near East) yaitu Badan
Bantuan dan Kerj a untuk Pengungsi Palestina di Timur Tengah.
3) UNDP (United Nations Development
Programme) yaitu Program Pembangunan PBB.
b. Tujuan dan Asas PBB
1)
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2)
Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa
berdasarkan persamaan derajat dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri
Negara masing-masing
3)
Mewujudkan kerjasama internasional dalam
memecahkan masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan
kemanusiaan
4)
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha/kegaiatan
untuk mewujudkan tujuan bersama. Tujuan PBB tidak terlepas dari asas yang
mendasari berdirinya organisasi tersebut.
Adapun yang menjadi asas PBB adalah sebagai berikut:
1)
PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan
dan semua anggota
2)
Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban
mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3)
Semua anggota harus menyelesaikan setiap
persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak
membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4)
Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap
anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap
negara-negara lain.
5)
Semua anggota hams membantu PBB dalam
tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
6)
PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan
anggota bertindak sesuai dengan asasasas yang ditetapkan oleh PBB.
7)
PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara
anggota
Sumber :
Budiardjo, Miriam.
1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:
PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta.
Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII
Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan
Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar
Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar
Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti,
Setiadi. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta:
Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005.
Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2.
Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan.
1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:
Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung:
CV Pustaka Setia