Peranan dan tujuan PBB


a.    Peranan PBB
Hampir semua negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita-cita perdamaian dunia itu telah dicanangkan secara jelas dan tegas di dalam Universal Declaration of Human Right sebagai basil usaha PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap manusia dilahirkanmerdeka dan mempunyai persamaan harkat dan martabat serta memiliki hak-hak yang sama.
PBB mempunyai peran yang cukup banyak, antara lain sebagai berikut:
1)    PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonialisasi dengan mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui Dewan Keamanan PBB.
2)    Sikap PBB terhadap politik "Appartheid" di Afrika Selatan yang menganggap politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
3)    PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia dalam suatu wadah "World Youth Assembly" dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertahankan perdamaian dunia.
4)    PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Fungsi dan peranan PBB berkaitan. dengan struktur organisasi atau kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam Piagam PBB disebutkan ada 6 badan perlengkapan PBB yaitu sebagai berikut:
1)        General Assembly (Majelis Umum PBB)
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut:
a)    Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b)    Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan
c)     Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d)    Berhubungan dengan keuangan
e)    Mengadakan perubahan piagam.
f)     Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya
2)         Security Council (Dewan Keamanan PBB)
Badan ini bertanggungjawab akan terselenggaranya perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Tugasnya adalah sebagai berikut:
a)      Menyelesaikan persengketaan secara damai.
b)     Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan.
c)      Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa.
d)     Bersama Majelis Umum memilih Hakim Mahkamah Internasional.
3)         Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun di New York
 Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
a)     Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
b)     Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c)      Memupuk hak asasi manusia.
d)     Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
4)          Trusteeship Council (Dewan Perwalian PBB)
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisme hams dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5)         International Court of Justice (Mahkamah Internasional)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Tugasnya adalah sebagai berikut.
a)    Memeriksa persengketaan antar negara anggota.
b)   Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
c)    Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
6)          Secretary (Sekretariat PBB)
 Tugas Sekretaris Jenderal adalah:
a)     Melaksanakan tugas administrasi
b)     Menyiapkan, mengumumkan, melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB yang lain.
c)      Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum.
d)     Menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurutnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Selain keenam badan pokok PBB di atas, dalam PBB juga terdapat badan khusus yang didirikan menurut perjanjian antara pemerintah negara-negara anggota dan memiliki tanggung jawab internasional secara luas di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan serta bidang-bidang lain yang berkaitan dengan organisasi PBB.
Badan/Organisasi khusus PBB, antara lain sebagai berikut.
1)     UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)  Yaitu organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB
2)     FAO (Food and Agricultural Organization) yaitu organisasi yang mengurusi bidang pangan dan pertanian
3)     IMF (International Labour Organization) yaitu organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional.
4)     IDA (International Development Association) yaitu perhimpunan pembangunan internasional.
Selain organisasi khusus juga terdapat organisasi-organisasi lain dalam PBB yaitu sebagai berikut.
1)     UNICEF (United Nations Children's Fund) yaitu mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia dan PBB.
2)     UNRWA (United Nations Relief adn Works Agency of Palestina Refuees in the Near East) yaitu Badan Bantuan dan Kerj a untuk Pengungsi Palestina di Timur Tengah.
3)     UNDP (United Nations Development Programme) yaitu Program Pembangunan PBB.

b.   Tujuan dan Asas PBB
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2)      Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan persamaan derajat dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri Negara masing-masing
3)      Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan
4)      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha/kegaiatan untuk mewujudkan tujuan bersama. Tujuan PBB tidak terlepas dari asas yang mendasari berdirinya organisasi tersebut.
Adapun yang menjadi asas PBB adalah sebagai berikut:
1)       PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dan semua anggota
2)       Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3)       Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4)       Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negara-negara lain.
5)       Semua anggota hams membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
6)       PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas­asas yang ditetapkan oleh PBB.
7)       PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota


Sumber :
Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2. Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia

Related Posts

Subscribe Our Newsletter