Macam-macam system politik
antara lain:
1. Komunisme; diidentifikasikan dengan model pemerintahan
satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana
partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi
komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan
total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi
barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Fasisme; Sebagai
gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara
itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme
Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal dari teori negara yang telah
dikembangkan dan mengatakan bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya
merupakan ikatan substansi antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan
tersebut dipandang sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam
negara. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi
pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut
pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan
individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.
3. Politik Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang artinya
kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal,
kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi,
liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan
progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan.
Dalam banyak hal
liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak
tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar
oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah
dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi
setiap individu dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak.
dibenarkan untuk ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh
negara yang menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.
Pada dasarnya ada dua pilihan pokok
dalam mengelola kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara
diktator/otoriter/totaliter. Mana yang akan dipilih, hal itu berkaitan dengan
kedudukan rakyat dalam proses kehidupan bernegara: yaitu, apakah akan
menempatkan rakyat, ke dalam kedudukan yang paling tinggi ataukah hanya
menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi (berdaulat).
Menempatkan rakyat dalam kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada
seluruh rakyat (demokrasi); sedangkan menempatkan sebagian kecil rakyat dalam
kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada elite
(diktator/otoriter/totaliter).
1. Demokrasi
Austin Ranney (1982: 278)
menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan
berdasarkan prinsipprinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi
kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas (democracy is a form of government
organized in accordance with the principles of popular sovereignty, political
equality, popular consultation, and majority rule). Tampak bahwa ada empat
prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu: (a) kedaulatan
rakyat, (b) persamaan politik, (c) konsultasi kepada rakyat, dan (d)
pemerintahan mayoritas.
Demokrasi yang tak terbatasi
cenderung menjadi tirani mayoritas, di mana hak-hak minoritas menjadi tak
terjamin. Kebebasan yang tak terbatasi akan mengarah pada ketidaktertiban yang
merisaukan, di mana hak-hak pribadi atau kelompok selalu berada dalam ancaman.
Karena itu, keamanan hak-hak manusia harus dijamin melalui tatanan politik
yang ditetapkan dalam konstitusi, yang secara serentak memberi kekuasaan
dan membatasi kekuasaan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
(rakyat).
2. Kediktatoran
Kata diktator berasal dari istilah Inggris dictator. Kata
ini berasal dari khazanah kehidupan kerajaan Romawi Kuno. Pada mulanya, apabila
negara Roma diancam oleh pendudukan bangsa asing atau pemberontakan dalam
negeri, dan Senat memandang bahwa prosedur-prosedur pemerintahan biasa tidak
memadai untuk me ngatasi bahaya itu, maka Senat akan memilih seorang diktator.
Diktator ini diberi kekuasaan mutlak untuk dalam waktu yang telah ditentukan
menggunakan seluruh sumber daya untuk menyelamatkan negara. Jika bahaya telah
reda, kekuasaan diktator harus dikembalikan kepada Senat dan rakyat, dan
diktator pun kembali ke kedudukan semula, yaitu menjadi warga negara biasa.
Dalam perkembangan selanjutnya,
terdapat orang-orang yang mencari kedudukan dan kekuasaan sebagai diktatur
melalui pemberontakan atau dengan mengintimidasi senator. Para diktator ini
memerintah dengan kekuasaan mutlak dan tidak bersedia mengembalikan
kekuasaannya kepada rakyat. Oleh karena itu, sesudah beberapa abad kemudian
istilah diktator berubah pengertiannya menjadi seseorang yang memperoleh dan
memegang kekuasaan mutlak secara tidak legal / sah. Istilah
"kediktatoran" kini berarti; suatu bentuk pemerin.tah dimana
kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu
orang/sekelompok orang elite
Sumber dari :
Badan Standar
Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata
Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan
SMK
.2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga, keempat. Jakarta:
Sekretariat Jendral MPR RI
A.
Rahman H. I. 2007. Sistem Politik
Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor
Ms Bakry. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini.
Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang
Suteng, dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: Grasindo
Budiardjo,
Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan
partai Politik. Jakarta:Obor