A. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di atas,
terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu:
1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok
pikiran bahwa: a) kemerdekaan adalah hak segala bangsa, b) segala bentuk
penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsabangsa
lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan
politik luar negeri Indonesia.
2.
Pada
alinea kedua, terkandung pokok
pikiran bahwa: a) perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang
tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari
suatu perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm ur.
3.
Pada
alinea ketiga terkandung pokok
pikiran: a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini
sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas
dari penjajahan.
4.
Pada
Alinea keempat terdapat rumusan
tentang: a) tujuan negara yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *)
mencerdaskan kehidupan bangsa; *) ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; b) pentingnya mengatur kehidupan
negara dalam UndangUndang Dasar; c) bentuk pemerintahan Republik; d) dasar
negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
B.
Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan
Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak,
memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup
bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata
negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu
mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi.
Demikian juga yang
terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945
terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret
pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
C. Makna setiap alinia dalam pembukaan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
motivasi dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa
Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal yang sangat
mendasar bagi bangsa Indonesia. Adapun makna yang terkandung daiam Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Alinea
Pertama berisi tentang:
a.
Pernyataan
obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b.
Pernyataan
subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan dukungan
kepada semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2.
Alinea
Kedua memuat pernyataan bahwa :
a.
Perjuangan
pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b.
Momentum
yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c.
Kemerdekaan
yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi
masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
adil dan makmur.
3.
Alinea
Ketiga memuat tentang :
a.
Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa
b. Bukti ketakwaan
bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Pernyataan kembali
atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia
4.
Keempat
memuat tentang :
a. Fungsi sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
c. Susunan atau bentuk negara yaitu Republik
d. Susunan pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
e. Dasar negara yaitu Pancasila
Sumber dari :
Badan Standar
Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata
Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan
SMK
.2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga, keempat. Jakarta:
Sekretariat Jendral MPR RI
A.
Rahman H. I. 2007. Sistem Politik
Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor
Ms Bakry. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini.
Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang
Suteng, dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: Grasindo
Budiardjo,
Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan
partai Politik. Jakarta:Obor