1. Pengertian perwakilan diplomatik
Dalam rangka membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik
dan prosedur tertentu agar kepentingan nasional suatu Negara dapat
diperjuangkan dalam hubungan dengan Negara lain, inilah yang disebut dengan
diplomasi. Sedangkan diplomasi dalam arti luas, meliputi seluruh kegiatan
politik luar negeri masing-masing negara.
Perwakilan RI di luar negeri merupakan aparatur
negara yang mewakili kepentingan negara RI di negara penerima. Perwakilan RI di
luar negeri dapat berbentuk Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. Badan-badan perwakilan pada umumnya selalu melakukan
diplomasi melalui berbagai perundingan untuk membuat kebijakan.
Oleh karena itu seorang Diplomat harus memiliki
kemampuan berbicara sehingga. dapat mtmpengaruhi orang lain, pengetahuan dan
wawasan yang luas. Menurut Oppenheim, perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat,
mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi. Jadi perwakilan
diplomatik lebih menjurus ke segi politik.
Bagi Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presi
den Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas pokok
Perwakilan Diplomatik adalah:
a.
Mewakili Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
b.
Melindungi kepentigan
negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan
dengan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Tingkatan perwakilan diplomatik
Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh
seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah
Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan
publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara.
Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga
tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b. Duta Berkuasa Penuh (Minister
Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires).
Pada masa
sekarang, setiap negara merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan
perwakilan diplomatiknya di negara lain. Dengan demi kian di setiap
ibukotanegara selalu terdapat banyak perwakilan 'diplomatik
dan menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil
diplomatik ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik (Diplomatic Corps) yang diketuai
oleh salah seorang Duta Besar yang bertugas paling lama di negara tersebut,
yang dikenal dengan sebutan "Doyen".
Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai
hak perwakilan (right of legation). Ada dua macarn hak perwakilan, yaitu:
a. Hak Perwakilan Pasif (Passive
Right Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil
diplomatik negara laM.
b. Hak Perwakilan Aktif (Active
Right Legation) artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil
diplomatik ke negara
Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan
suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik
suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan
wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil
diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang
bersangkutan.
3. Perwakilan konsuler
Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan
nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan
warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran.
Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial.
Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh
korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan
perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a.
Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b.
Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu
kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald'
konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi
pimpinan kantor konsuler.
c.
Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal
dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan
dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
4.
Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler
a.
perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi
Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal
berikut:
1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di
negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2)
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara
penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim.
4)
Memelihara hubungan persahabatan antara negara
pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah,
dan ilmu pengetahuan.
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
1)
Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu
Negara
2)
Menciptakan pengertian bersama (good will)
3)
Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan
warga negaranya di negara penerima
b. Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
1)
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan
negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan,
dan ilmu pengetahuan.
2)
Melindungi kepentingan nasional negara dan warga
negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan
pelaporan.
4)
Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,
konsuler protokol dan komunikasi.
6)
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain
mencakup bidang berikut.
1)
Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia
ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan,
mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti
tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3)
Bidang-bidang lain seperti hal berikut.
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim.
b)
Bertindak sebagai notaris dan pencatat
sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur
pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Sumber :
Budiardjo, Miriam.
1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:
PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta.
Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII
Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan
Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar
Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar
Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti,
Setiadi. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta:
Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005.
Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2.
Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan.
1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:
Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung:
CV Pustaka Setia