Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler


1.   Pengertian perwakilan diplomatik
Dalam rangka membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu agar kepentingan nasional suatu Negara dapat diperjuangkan dalam hubungan dengan Negara lain, inilah yang disebut dengan diplomasi. Sedangkan diplomasi dalam arti luas, meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri masing-masing negara.
Perwakilan RI di luar negeri merupakan aparatur negara yang mewakili kepentingan negara RI di negara penerima. Perwakilan RI di luar negeri dapat berbentuk Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. Badan-badan perwakilan pada umumnya selalu melakukan diplomasi melalui berbagai perundingan untuk membuat kebijakan.
Oleh karena itu seorang Diplomat harus memiliki kemampuan berbicara sehingga. dapat mtmpengaruhi orang lain, pengetahuan dan wawasan yang luas. Menurut Oppenheim, perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat, mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi. Jadi perwakilan diplomatik lebih menjurus ke segi politik.
Bagi Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presi den Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas pokok Perwakilan Diplomatik adalah:
a.     Mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
b.    Melindungi kepentigan negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

2.   Tingkatan perwakilan diplomatik
Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara.
Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a.      Duta Besar (Ambassador)
b.     Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires).
Pada masa sekarang, setiap negara merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Dengan demi kian di setiap ibukotanegara selalu terdapat banyak perwakilan 'diplomatik dan menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik (Diplomatic Corps) yang diketuai oleh salah seorang Duta Besar yang bertugas paling lama di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Doyen".
Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai hak perwakilan (right of legation). Ada dua macarn hak perwakilan, yaitu:
a.      Hak Perwakilan Pasif (Passive Right Legation) artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara laM.
b.     Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation) artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara
Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan.


3.   Perwakilan konsuler
Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial.
Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a.      Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b.     Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.      Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan


4.    Fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler
a.    perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut:
1)    Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
3)    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
4)    Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah, dan ilmu pengetahuan.
Secara umum, tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
1)    Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu Negara
2)    Menciptakan pengertian bersama (good will)
3)    Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima

b.    Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Adapun tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang berikut.
1)    Bidang Ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia ban' dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)    Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain
3)    Bidang-bidang lain seperti hal berikut.
a)    Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b)    Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya.
c)     Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Sumber :

Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2. Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia


Related Posts

Subscribe Our Newsletter