1. Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional
Salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban
dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup berdampingan secara
damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk menyerang negara lain,
melanggar hak asasi manusia, atau bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian
dunia akan terwujud.
Hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan
dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis
(kejiwaan), Kati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan
tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan
sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas
dan aktif.
Dengan melakukan kerjasama internasional maka akan lebih menjamin
persahabatan antar bangsa. Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama
antarbangsa di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan
landasan/falsafah negara.
b. Bidang Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c. Bidang Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan
kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d. Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada
kepribadian bangsa masingmasing.
e. Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk
meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
Bangsa Indonesia menjalin hubungan internasional
atau hubungan antarbangsa. Indonesia melaksanakan kebijaksanaan tersebut dalam
wujud hubungan luar negeri. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa
Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling
menguntungkan dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2. Bentuk-bentuk Kerjasama dan Perjanjian Indonesia
dengan Negara Lain
Keikutsertaan Indonesia dalam hubungan internasional merupakan
perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keikutsertaan
tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi internasional, di mana
Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan kerjasama internasional
dar4rnenjadi anggota suatu organisasi internasional.
Keterlibatan Indonesia dalam hubungan internasional terjadi, baik
dalam bentuk organisasi internasional maupun kerjasama internasional, antara
lain: Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non B I ok (GNB), ASEAN
(Association of South East Asian Nations), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),
OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), APEC (Asia Pa s i fic
Economi Cooperation), OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan sebagainya.
Untuk meningkatkan kerjasama internasional perlu dikembangkan
sikap-sikap positif, antara lain sebagai berikut•
a.
Adanya kemampuan dan kesiapan diri)
untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
b. Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil
langkah-langkah nyata
c.
secara dini apabila terjadi masalah yang dapat
mengganggu stabilitas nasional
d.
Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu
stabilitas nasional.
e.
Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan
perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Hasil-hasil Kerjasama dan Perjanjian
Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Bagi Indonesia, kerjasama internasional
mempunyai arti untuk mewujudkan dunia yang tertib damai, dapat menjalani
kehidupan yang selaras dengan semua bangsa dan membina kerjasama di segala
bidang demi kesejahteraan bersama. Kerjasama perjanjian internasional yang
bermanfaat bagi bangsa Indonesia beserta hasil-hasilnya dapat disebutkan
antara lain sebagai berikut:
a.
ASEAN
Dalam rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya melalui ASEAN Indonesia
aktif merintis dan mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia
Tenggara.
b.
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
OKI merupakan
forum kerjasama antara negara-negara Islam dan negara-negara mayoritas
berpenduduk Islam, untuk meningkatkan perdamaian dan kesejahteraan umat
manusia.
c.
OPEC
Melalui OPEC,
Indonesia berupaya mempertahankan stabilitas dan pengembangan ekonomi negara
OPEC pada khususnya, dan dunia pada umumnya.
d.
Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations)
Indonesia mendapat bantuan melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai
contoh di bidang pangan dan pertanian melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO,
bidang permodalan bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam bidang kesehatan
anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan UNICEF
e.
Lembaga Keuangan Internasional
Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan internasional,
seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
f. APEC
Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang tergabung
dalam APEC
g.
Konferensi Asia Afrika (KAA)
Bersama-sama
dengan India, Pakistan, Birma da1i Srilanka dan Indonesia memprakarsai
Konferensi Asia Afrika (KAA) yang menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang isinya
adalah sebagai berikut:
1) menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas
yang termuat di dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa);
2) menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa;
3) mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa,
besar ataupun kecil;
4) tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam
negeri negara lain;
5) menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara
sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB;
6)
tidak menggunakan peraturan-peraturan dan
pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dan salah satu
negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain;
7) tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
8)
menyelesaikan segala perselisihan internasional
dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau
penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan
pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;
9)
memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10)
menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban
internasional.
h.
Perjanjian Internasional tentang Garis Landas
Kontinen Indonesia telah mengadakan perjanjian internasional untuk
menyelesaikan masalah garis landas kontinen, antara lain sebagai berikut:
1)
Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia
mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada tanggal 27 Oktober 1969 '
2)
Persetujuan antara Indonesia dengan Austr'ilia,
mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal 18 Mei 1971
3)
Perjanjian antara Indonesia dan Thailand
mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman, pada tanggal 17 Desember
1971
4)
Persetujuan antara Indonesia, Malaysia, dan
Thailand mengenai landas kontinen bagian utara, pada tanggal 21 Desember 1971
Peran Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat
persahabatan serta kerja sama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa perlu
diperluas dan ditingkatkan, demi terwujudnya tatanan dunia baru yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial
Sumber :
Budiardjo, Miriam.
1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:
PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta.
Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII
Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan
Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar
Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar
Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti,
Setiadi. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta:
Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005.
Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2.
Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan.
1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:
Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung:
CV Pustaka Setia