Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat Bagi Indonesia


1.   Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional
Salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud.
Hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis (kejiwaan), Kati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Dengan melakukan kerjasama internasional maka akan lebih menjamin persahabatan antar bangsa. Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama antarbangsa di antaranya adalah sebagai berikut:
a.    Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah negara.
b.    Bidang Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c.    Bidang Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d.    Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa masing­masing.
e.    Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
Bangsa Indonesia menjalin hubungan internasional atau hubungan antarbangsa. Indonesia melaksanakan kebijaksanaan tersebut dalam wujud hubungan luar negeri. Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.

2.   Bentuk-bentuk Kerjasama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
Keikutsertaan Indonesia dalam hubungan internasional merupakan perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keikutsertaan tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi internasional, di mana Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan kerjasama internasional dar4rnenjadi anggota suatu organisasi internasional.
Keterlibatan Indonesia dalam hubungan internasional terjadi, baik dalam bentuk organisasi internasional maupun kerjasama internasional, antara lain: Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non B I ok (GNB), ASEAN (Association of South East Asian Nations), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), APEC (Asia Pa s i fic Economi Cooperation), OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan sebagainya.
Untuk meningkatkan kerjasama internasional perlu dikembangkan sikap-sikap positif, antara lain sebagai berikut
a.      Adanya kemampuan dan kesiapan diri) untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
b.     Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata
c.      secara dini apabila terjadi masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional
d.      Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu stabilitas nasional.
e.      Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial

3.   Hasil-hasil Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Bagi Indonesia, kerjasama internasional mempunyai arti untuk mewujudkan dunia yang tertib damai, dapat menjalani kehidupan yang selaras dengan semua bangsa dan membina kerjasama di segala bidang demi kesejahteraan bersama. Kerjasama perjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indone­sia beserta hasil-hasilnya dapat disebutkan antara lain sebagai berikut:
a.    ASEAN
Dalam rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya melalui ASEAN  Indonesia aktif merintis dan mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
b.    Organisasi Konferensi Islam (OKI)
OKI merupakan forum kerjasama antara negara-negara Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, untuk meningkatkan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.
c.    OPEC
Melalui OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan stabilitas dan pengembangan ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada umumnya.
d.    Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations)
Indonesia mendapat bantuan melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai contoh di bidang pangan dan pertanian melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO, bidang permodalan bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam bidang kesehatan anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan UNICEF
e.    Lembaga Keuangan Internasional
Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
f.     APEC
Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang tergabung dalam APEC
g.    Konferensi Asia Afrika (KAA)
Bersama-sama dengan India, Pakistan, Birma da1i Srilanka dan Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika (KAA) yang menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang isinya adalah sebagai berikut:
1)     menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa);
2)     menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa;
3)     mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil;
4)     tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
5)     menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB;
6)     tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dan salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain;
7)     tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
8)     menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;
9)     memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10)   menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
h.  Perjanjian Internasional tentang Garis Landas Kontinen Indonesia telah mengadakan perjanjian internasional untuk menyelesaikan masalah garis landas kontinen, antara lain sebagai berikut:
1)      Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada tanggal 27 Oktober 1969 '
2)      Persetujuan antara Indonesia dengan Austr'ilia, mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal 18 Mei 1971
3)      Perjanjian antara Indonesia dan Thailand mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman, pada tanggal 17 Desember 1971
4)      Persetujuan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara, pada tanggal 21 Desember 1971
Peran Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan serta kerja sama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan, demi terwujudnya tatanan dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial

Sumber :

Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2. Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia

Related Posts

Subscribe Our Newsletter