- Arti Kata dan Asal-usul Istilah PANCASILA
Etimologi: - huruf i biasa, berarti berbatu sendi y/ lima (sila=batu sendi, alas/dasar).
- huruf i panjang, bermakna lima aturan tingkah laku y/ penting.
Terminologi: larangan membunuh, mencuri, berzina, minum, berdusta.
- Kedudukan dan Fungsi PANCASILA
a. Jiwa Bgs INDONESIA: melekat erat pada aktivitas kehidupan bgs INDONESIA.
b. Kepribadian BI: sikap mental, tingkah laku, amal jadi ciri khas.
c. Pandangan hidup BI: sbg penujuk, p enuntun, dan pegan gan sikap.
d. Falsafah hidup BI: diyakini memiliki kebenaran.
e. Weltanschauung/philosophische grondslag: p andangan dunia/hidup.
f. Perjanjian luhur rakyat INDONESIA: telah disepakati dan disetujui o/ rakyat.
g. Cita-cita dan tujuan bgs INDONESIA: cita-cita mencapai masyarakat adil dan makmur.
h. Dasar negara RI: dasar pedoman dlm mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
i. Sumber dari segala sumber hukum: TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. TAP MPR No. V/MPR/1973 d an TAP MPR No . IX/MPR/1978).
j. Landasan Idiil: mengenai landasan GBHN.
Sehubungan dgn kedua fungsi pokok PANCASILA sbg pandangan hidup bgs (a-g) dan PANCASILA sbg dasar negara (h-j), maka sbg dasar negara pengamalannya bersifat objektif. dlm arti bahwa pengamalannya didasarkan kepada ketentuan dlm peraturan perundang-undangan. Sedangkan sbg pandangan hidup, bersifat subjektif dan pengamalannya diserahkan kepada individu masing-masing tanpa disertai sanksi hukum.
c. PANCASILA y / resmi dan y/ harus kita hayati serta amalkan: y/ tercantum dlm Alenia ke IV
Pembukaan UUD 45 y/ diperkuat o/ INPRES No. 12 tahun 1968 tgl 13 April 1968 mengenai ‘rumusan dan tata urutan PANCASILA sebagaimana dimuat dlm Pembukaan UUD 45, dinyatakan sbg rumusan dan tata uru tan y/ resmi dlm penulisan, pembacaan, dan pengucapan PANCASILA.
- Theokrasi Absolut: bila sila pertama tdk dikaitkan dgn sila lainnya.
- Kosmopolitanisme: paham y/ tdk mengakui adanya negara nasional.
- So vinisme: paham keban gsaan y/ sempit spt Nazisme dan Fasisme.
- Liberalisme: sila ke empat.
- So sialisme y/ atheis atau y/ tdk demokratis.
PANCASILA y/ resmi dan y/ harus kita hayati serta amalkan menurut Yuridis Konstitusional sep erti di atas, juga karena alasan moral (moralitas mc y/ beragama) dan alasan asas berfikir logis (menunjukkan suatu rangkaian tingkat dlm luasnya isi, tiap-tiap sila y/ di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari sila y/ di mukanya). Ekaprasetia Pancakarsa: tekad y/ tunggal u/ melakukan lima kehendak.
2. PANCASILA sbg Falsafah Bgs INDONESIA
a. Falsafah (Filsafat) PANCASILA: kekhasan dari PANCASILA ialah bahwa sila-sila PANCASILA itu harus kita lihat sbg satu rangkaian kesatuan, harus kita p ahami sbg satu totalitas y/ susunan dan bentuknya hirearkhis piramidal. Dlm hal inilah kita katakan PANCASILA suatu sistem filsafat.
b. Nilai-nilai dlm PANCASILA
Definisi nilai menurut Prof. Notonagoro:
- Nilai materiil: segala sesuatu y/ b erguna bagi unsur masyarakat.
- Nilai vital: segala sesuatu y/ berguna bagi masyarakat u/ dpt mengadakan kegiatan dan aktivitas.
- Nilai kerohanian: segala sesuatu y/ berguna bagi rohani masyarakat. (kebenaran, keindahan, kebaikan, religius).
c. Pandangan Intergralistik dlm PANCASILA; menurut Prof. Dr. Soepomo dlm sidang BPUPKI tgl 31 Mei 45 (stateside):
Ø Teori Perseorangan (individu alistik): diajarkan o/ Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau,
Ø Herbert Spencer dan H.J. Laski y/ diterapkan di Eropa Barat dan Amerika y/ bersifat liberal.
Ø Teori golongan (class theory): diajarkan o/ Marx, Engels d an Lenin di mana negara dianggap sbg alat dari suatu golongan u/ menindas gol lain.
Ø Teori Integralistik: diajarkan o/ Spinoza, Adam Muller, Hegel, di mana negara tdk u/ menjamin suatu gol, tetapi u/ menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya.
d. PANCASILA sbg Ideologi Negara: Ideologi berasal dari bahasa Yunani idein (melihat) dan logia (kata, ajaran) y/ scr harfiah diartikan sbg ilmu tentang idea, cita-cita, gagasan atau buah pikiran. di mana ideologi PANCASILA diharapkan mampu berperan membimbing semua warga negara dlm usaha mengisi kemerdekaan INDONESIA d gn tetap berpedoman kepada ke lima sila PANCASILA. Ideologi PANCASILA merupakan paduan gagasan dasar mengenai hidup dan kehidupan bgs INDONESIA dlm bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
3. HAM dlm PANCASILA dan PANCASILA dlm Lambang Negara
Magna Charta (1215) di Inggris; Revolusi Perancis (1789); 10 Desember 1948 The Universal Declaration of Human Rights.Hak-hak dan kebebasan dasar manusia dlm UUD 45: Hak dlm lapangan politik (pasal 28); Hak dlm lapangan ekonomi (pasal 2 7 ayat 2); Hak dlm lapangan sosial (pasal 30); Hak dlm lapangan kebudayaan (pasal 31); Kebebasan dasar (pasal 29 ayat 2). Kewajiban thd negara: kewajiban membela negara (pasal 30); kewajiban patuh pada UU termasuk aturan hukum y/ tertulis dan pada penguasa; kewajiban membayar pajak, Bea dan cukai menurut ketentuan y/ ada.
a. HAM dlm PANCASILA: dijaminnya kebebasan beribadah; berhak u/ diperlakukan pantas; kesadaran kebangsaan INDONESIA; hak mengeluarkan pendapat, berkump ul; melaksanakan kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat.
b. PANCASILA dlm Lambang Negara (Ketentuan mengenai Lambang Negara RI tertuang dlm Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tgl 17 Oktober 1951 ) Lambang Negara Garuda PANCASILA terbagi menjadi tiga bagian: Burung Garuda y/ berdiri tegak dgn mengembangkan sayapnya ke kanan dan ke kiri, sedangkan kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.Perisai berbentuk jantung y/ digantung dgn rantai pada leher Garuda. Perisai ini terbagi menjadi lima ruangan, dan di masing-masing ruangan terlukis lambang sila-sila PANCASILA, satu lambang pada tiap ruangan. Semboyan berbunyi Bhinneka Tunggal Ika, ditulis pada pita y/ dicengkram kaki Garuda.
4. Pemahaman PANCASILA dari segi Sejarah
a. PANCASILA dlm Kehidupan Masyarakat INDONESIA sebelum tahun 1945 Presiden Soeharto dlm pidatonya pada peringatan hari ulang tahun ke-24 Parkindo tgl 15 November 1969 di Surabaya, mengatakan bahwa PANCASILA telah lahir melalui proses y/ panjang dan telah berakar kuat pada kepribadian bgs INDONESIA. Ir. Soekarno dlm pidato sambutannya tgl 19 September 1951 d i mana UGM memberikan gelar Doctor Honoris Causa dlm ilmu hukum, menyatakan bahwa PANCASILA telah tergurat pada jiwa bgs INDONESIA. Dlm unsur silanya terdapat bukti bahwa masyarakat INDONESIA telah mempunyai k epercayaan dan agama; sifat saling menolong; hub ungan antar ind ividu dgn masyarakat sangat erat; bermusyawarah u/ mufakat; dan suka bergotong-royong.
b. Sejarah Perumusan PANCASILA sbg Dasar NegaraAkhir tahun 1944 , bintang Jepang mulai suram. 7 Sep tember 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan INDONESIA.8 Sep tember 1944, Bendera dan Lagu kebangsaan boleh disejajarkan. 1 Maret 19 45, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpIndonesian Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi) Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI). 29 April 1945, pada hari ulang tahun Tennoo Heika diumumkan nama anggotanya 28 Mei 1945 pelantikan o/ LetJen Harada Kumakichi dgn dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sbg ketua dan 60 anggotanya.BPUPKI melaksanakan sidang hanya dua kali yaitu 29 Mei – 1 Juni 1945 (Sidang I), dan 10 – 17 Juli 1945 (Sidang II). 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengucapkan prasaran dgn judul ‘Asas dan Dasar Negara Kebangsaan RI’ dgn mengajukan 5 asas yaitu: Peri Kebangsaan; Peri Keman usiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat. 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan: negara nasional y/ bersatu; takluk kepada Tuhan; sistem badan permusyawaratan; sistem perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan; dan hubungan antar bangsa. 1 Juni 19 45, Ir. Soekarno menyatakan: Kebangsaan; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. 1 Juni 1945, dibentuk Panitia Kecil seb anyak 8 orang y/ bertugas sbg pemeriksa dan penampung usul-usul. 22 Juni 1 945, diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dan BPUPKI y/ menghasilkan:
1. Supaya selekas-lekasnya INDONESIA Merdeka;
2. Supaya Hukum Dasar y/ akan dirancang diberi Preambule;
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar;
4. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan dgn diketuai o/ Ir. Soekarno).
22 Juni 1945 malam jam 20.00, mengadakan sidang di Pegangsaan Timur 56 Jakarta menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yaitu: Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2,3,4,5.10 – 17 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang y/ ke-2 dgn tujuan menyiapkan Rancangan UUD Negara INDONESIA Merdeka.11 Juli 1 945 , membentuk tiga Panitia Kecil yaitu: Panitia Perancang UUD (19 orang: Ir. Soekarno); Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan (22 orang: Drs. Moh. Hatta); Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (22 orang: Abikusno Tjokrosujoso).7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Dokuritsu Junbi Iinkai (PPKI) dgn Ir. Soekarno Sbg Ketua dan anggota 2 1 orang.
§ 14 Agustus 1945, Kaisar Hirohito menyerah tanpa syarat.
§ 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan.
§ 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan memutuskan: 1. ‘Hukum Dasar’ pada Piagam Jakarta menjadi Undang -Undang Dasar pada Pembukaan UUD; 2. ‘Ketuhanan dgn bla jadi Ketuhanan Y/ Maha Esa; 3. “permusyawaratan perwakilan jadi permusyawaratan/perwakilan; 4. Mensahkan dan menetapkan UUD; 5. Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wapres.
c. PANCASILA pada masa Republik INDONESIA
27 Desember 1949, Negara Kesatuan menjadi RIS dan berlaku Konstitusi RIS. 17 Agustus 1950, kembali ke Negara Kesatuan dan berlaku UUDS 1950. 5 Juli 1959, kembali ke UUD 45 dgn dikeluarkannya Dekrit Presiden y/ isinya:
1. Pembubaran Konstituante;
2. Berlakun ya kembali UUD 45 dan tdk berlakunya lagi UUDS-RI 1950;
3. Akan dibentuknya MPRS dan DPAS dlm waktu singkat.