Bagi
seorang pengajar tuntutan "profesionalisme" diwajibkan, untuk mencetak
sesuatu yang berkualitas selayaknya mesin pencetaknya harus berkualitas
juga. Guru profesional di haruskan supaya generasi mendatang tercipta
lebih baik dan bermartabat. Namun untuk menjadi guru profesional
tidaklah mudah. keahlian dan kompetensi serta materi harus benar-benar
dikuasai.
Saya
kadang miris melihat perkembangan pendidikan di Indonesia, banyak
pendidik menempatkan pekerjaan menjadi guru (pendidik) sebagai solusi
terakhir setelah cita-citanya tidak tercapai, banyak guru dari non
kependidikan karena tidak mendapatkan pekerjaan mereka mengambil jalur
kependidikan yang ditempuh selama satu tahun untuk memperoleh gelar
pendidikan. Jelas itu bukan hal yang menyenangkan karena akan
menumpuknya guru-guru di Indonesia sehingga banyak guru yang bersaing
dalam memperoleh pekerjaan sebagai pengajar. Inilah "permasalahan
pendidikan" "di Indonesia" yang selalu menjadi polemik dan belum
terselesaikan sampai sekarang.
Semakin
banyaknya calon pendidik menyebabkan kelebihan tenaga pendidik,
sehingga penempatan dalam hal kesejahteraan akan jauh dari ambang yang
seharusnya. ketidakmampuan pemerintah menampung semua pendidik (guru)
untuk diangkat menjadi PNS menjadikan ketimpangan yang amat jauh antara
pendidik yang sudah negeri dengan swasta. Bayangkan saja seorang PNS
dengan gaji 2 juta perbulan ditambah gaji sertifikasi dan tunjangan
lainnya akan sangat timpang jika di bandingkan dengan guru GTT (swasta),
ribuan bahkan puluhan ribu pendidik GTT (Swasta) di indonesia di bayar
dibawah UMR, bahkan ada yang di gaji setiap bulan 100rb. Namun tidak
sepantasnya seorang guru menuntut tunjangan, ya memang tidak pantas di
umbar di umum mengenai masalah pembayaran. namun zaman yang semakin maju
sesuatu yang dulu tabu sekarang bisa di ungkapkan demi kemaujuan.
Namanya
juga pendidik, saya yakin tidak akan memprotes masalah pembayaran
kepada instansi mereka, sebagian dari mereka meminta kebijakan dari
pemerintah namun solusinya sampai sekarang belum pernah tercapai, memang
ada tunjangan dari pemerintah kota dan kabupaten serta adanya
kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru, namun sertifikasi guru
sebenarnya menyebabkan ketidakharmonisan dunia pendidikan. Ketidak
harmonisan dunia pendidikan diantaranya adalah kesenjangan kesejahteraan
guru yang semakin tinggi sedangkan pekerjaan yang relatif sama serta
berebut jam mengajar karena tuntutan sertifikasi mengharuskan setiap
guru profesional minimal mengajar 24 jam dalam seminggu.
Mengutip sebuah ungkapan:
1. Jika guru dituntut profesional namun gajinya minim, namanya pemerasan
2. Jika guru tidak profesional digaji besar namanya pemborosan
3. Jika guru dituntut profesional dengan gaji yang profesiaonal baru luar biasa
Seharusnya
pengajar di tempatkan dalam posisi yang mulia sehingga mereka dapat
bekerja sepenuh hati meluangkan segalanya untuk pendidikan.