Permasalahan Pendidikan di Indonesia

Bagi seorang pengajar tuntutan "profesionalisme" diwajibkan, untuk mencetak sesuatu yang berkualitas selayaknya mesin pencetaknya harus berkualitas juga. Guru profesional di haruskan supaya generasi mendatang tercipta lebih baik dan bermartabat. Namun untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah. keahlian dan kompetensi serta materi harus benar-benar dikuasai. 

Saya kadang miris melihat perkembangan pendidikan di Indonesia, banyak pendidik menempatkan pekerjaan menjadi guru (pendidik) sebagai solusi terakhir setelah cita-citanya tidak tercapai, banyak guru dari non kependidikan karena tidak mendapatkan pekerjaan mereka mengambil jalur kependidikan yang ditempuh selama satu tahun untuk memperoleh gelar pendidikan. Jelas itu bukan hal yang menyenangkan karena akan menumpuknya guru-guru di Indonesia sehingga banyak guru yang bersaing dalam memperoleh pekerjaan sebagai pengajar.  Inilah "permasalahan pendidikan" "di Indonesia" yang selalu menjadi polemik dan belum terselesaikan sampai sekarang.

Semakin banyaknya calon pendidik menyebabkan kelebihan tenaga pendidik, sehingga penempatan dalam hal kesejahteraan akan jauh dari ambang yang seharusnya. ketidakmampuan pemerintah menampung semua pendidik (guru) untuk diangkat menjadi PNS menjadikan ketimpangan yang amat jauh antara pendidik yang sudah negeri dengan swasta. Bayangkan saja seorang PNS dengan gaji 2 juta perbulan ditambah gaji sertifikasi dan tunjangan lainnya akan sangat timpang jika di bandingkan dengan guru GTT (swasta), ribuan bahkan puluhan ribu pendidik GTT (Swasta) di indonesia di bayar dibawah UMR, bahkan ada yang di gaji setiap bulan 100rb. Namun tidak sepantasnya seorang guru menuntut tunjangan, ya memang tidak pantas di umbar di umum mengenai masalah pembayaran. namun zaman yang semakin maju sesuatu yang dulu tabu sekarang bisa di ungkapkan demi kemaujuan. 

Namanya juga pendidik, saya yakin tidak akan memprotes masalah pembayaran kepada instansi mereka, sebagian dari mereka meminta kebijakan dari pemerintah namun solusinya sampai sekarang belum pernah tercapai, memang ada tunjangan dari pemerintah kota dan kabupaten serta adanya kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru, namun sertifikasi guru sebenarnya menyebabkan ketidakharmonisan dunia pendidikan. Ketidak harmonisan dunia pendidikan diantaranya adalah kesenjangan kesejahteraan guru yang semakin tinggi sedangkan pekerjaan yang relatif sama serta berebut jam mengajar karena tuntutan sertifikasi mengharuskan setiap guru profesional minimal mengajar 24 jam dalam seminggu.
Mengutip sebuah ungkapan: 

1. Jika guru dituntut profesional namun gajinya minim, namanya pemerasan
2. Jika guru tidak profesional digaji besar namanya pemborosan
3. Jika guru dituntut profesional dengan gaji yang profesiaonal baru luar biasa

Seharusnya pengajar di tempatkan dalam posisi yang mulia sehingga mereka dapat bekerja sepenuh hati meluangkan segalanya untuk pendidikan.



Related Posts

Subscribe Our Newsletter