Penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional


1.   Sebab-sebab Terjadinya Sengketa Internasional
Meskipun hubungan antamegara telah diatur dalam hukum internasional atau perjanjian internasional, dalam pergaulan dunia ternyata masih terdapat sengketa internasional. Sengketa internasional terjadi, bermula dan konflik antarbangsa. Dapat juga karena kesalahpahaman tentang suatu hal atau salah satu pihak sengaja melanggar halakepentingan negara lain.
Sengketa antar negara ada yang dapat mempengaruhi kehidupan internasional serta mengancam dunia dan ada pula yang tidak. Oleh sebab itu sengketa negara atau sengketa internasional harus dicarikan jalan penyelesaiannya.
          Adapun sebab-sebab terjadinya sengketa internasional antara lain :
a.     kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju
b.    perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial
c.     Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara
d.    Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang
e.     Diskriminasi yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.
Selain faktor-faktor di atas, masih terdapat masalah-masalah lain yang bisa mengakibatkan adanya sengketa internasional, antara lain:
a.     Masalah Etnis, sebagai contoh kerusuhan etnis di Negara-negara bekas Uni Sovyet dan Yugoslavia di samping Negara-negara Afrika
b.    Pelanggaran HAM, pada umumnya terjadi hampir di setiap negara.
c.     Ancaman pertumbuhan teknologi nuklirjika tidak digunakan untuk kegi atan damai.
d.    Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antarnegara. Jumlah pengungsi internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan bahkan revolusi.
e.     Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan saat ini adalah terjadinyabanyak negarawan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.
Berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional atau perjanjian internasional dapat menyebabkan

2.   Cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa) internasional
Secara umum terdapat dua cara penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa dengan paksa atau kekerasan.
a.    Penyelesaian secara damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1)   Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan jalan:
a)    Negosiasi yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan
b)    Mediasi/jasa-jasa baik, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersikap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.
Perbedaan antara jasa-jasa balk dan mediasi adalah persoalan tingkat. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan jasa-jasa baikpihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut.
Sebaliknya dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai.
c)     Konsiliasi, dapat diartikan secara luas dan secara sempit. Secara luas, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Secara sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa path suatu panitia. Panitia menyelidiki persengketaan kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
d)    Rujuk dapat dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan. Panitia penyelidikan bertugas menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial atau arbitrase.

2)   Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB.
Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai, dapat dilakukan secara politik atau secara hukum. Penyelesaian secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a)     Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b)     Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan

3)   Arbitrasi (perwasitan)
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang­-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang disebut Arbitrator, biasanya berasal dari negara yang bersangkutan.
Penyerahan penyelesaian sengketa kepada arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai. Di dalam perjanjian itu diatur pokok-pokok sengketa, batas kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang dijadikan dasar pembuatan keputusan arbitrasi. Keputusan yang diambil tidak hams berdasar hukum, tetapi dapat berdasar atas kepantasan atau kebaikan. Peraturan arbitrasi internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.


4)   Peradilan Internasional / Penyelesaian yudisial
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian dengan penerapan hukum oleh badan peradilan internasional. Dalam memutuskan masalah hanya berdasarkan ketentuan hukum dan bersifat terbuka. Peradilan internasional dapat dilakukan pula oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.

b.   Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian bersenjata, reprisal, dan retorsi.
1)   Blokade
Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan. Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah usang, karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan Piagam PBB, yang menyebutkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian dan kemanan. Namun banyak blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama, misalnya untuk mencegah terjadinya perang. Ada dua mac am blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade masa perang. Akibat hukum blokade masa damai yaitu negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal perang, negara pihak ketiga yang melanggar blokade, tetapi blokade di masa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.
2)   Pertikaian senjata
Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak. Pertikaian senjata hams dibedakan dengan pengertian perang. Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan pertikaian itu disertai pernyataan perang.
3)   Reprisalyaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Reprisal di masa damai dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional. Misalnya, bempa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkutan laut, dan sebagainya.
Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan memaksa pihak lawan untuk menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum perang.
4)    Retorsiadalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB, yang pada intinya tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melanggar hukum.
       

    

Related Posts

Subscribe Our Newsletter