1.
Sistem
politik di Negara yang berpaham Liberal (Amerika Serikat)
Proses politik dan
mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi
Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan
Konstitusi AS tahun 1787 dengan nama “Declaration
Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini, corak politik yang dianut
adalah Demokrasi Liberal.
Ketentuan sistem politik Amerika Serikat antara lain
adalah sebagai berikut.
a. Amerika Serikat
menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki
fungsi perundangan eksekutif (Presiden
dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang
mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga tertinggi
di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif, yang menengahi adalah lembaga yudikatif.
b. Ketiga lembaga itu
saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check and balance) sehingga
tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang lainnya. Contohnya legislatif
mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public policy, dua kamar di congress
mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada putusan yang hanya
disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri, presiden harus
mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus
mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus
mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh congress.
c. Legislatif
dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris) congress terdiri
dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan negara-negara dan DPR (House
of Representative). Anggota DPR dipilih setiap empat tahun dan mewakili
seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat satu negara
bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat satu negara
bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan.
Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang
duduk di House of Representative disebut
Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator, masa
jabatan senator adalah 6 tahun.
d. Eksekutif sesuai
dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak
bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan bertanggung jawab
kepada presiden.
e. Kekuasaan yudikatif
dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua
perkara, kecuali soal impeachment
(pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada kepala Negara,
karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai
peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah
persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah
seumur hidup.
2.
Sistem
politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC merupakan negara kesatuan dengan
bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi
yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di
negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok
(RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil
perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan
komunis dan golongan antikomunis.
Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pembuat
keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC)
yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite
partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses
legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum
tentang kebijakan atau doktrin.
b.
Republik
Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru
tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat
Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh
kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti
kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis,
demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi
kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa
Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik
Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan
penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut
hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan
dengan paksa).
3.
Sistim politik di
Indonesia
Sistem politik
indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
a. Ide kedaulatan rakyat
b.
Negara berdasarkan atas hukum
c.
Bentuk Republik
d.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
f.
Sistem Perwakilan
g.
Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem politik yang ingin di wujudkan
sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak
dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system politik di
Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.
Sumber dari :
Badan Standar
Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata
Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan
SMK
.2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga, keempat. Jakarta:
Sekretariat Jendral MPR RI
A.
Rahman H. I. 2007. Sistem Politik
Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor
Ms Bakry. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini.
Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang
Suteng, dkk. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: Grasindo
Budiardjo,
Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan
partai Politik. Jakarta:Obor