Sistem politik di negara Liberal, negara komunis dan sistim politik di Indonesia


1.    Sistem politik di Negara yang berpaham Liberal (Amerika Serikat)
Proses politik dan mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun 1787 dengan nama “Declaration Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini, corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal.
Ketentuan sistem politik Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut.
a.  Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki fungsi perundangan  eksekutif (Presiden dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga yudikatif.
b.  Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri, presiden harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh congress.
c.   Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris) congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih setiap empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat satu negara bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan. Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang duduk di House of Representative disebut Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator, masa jabatan senator adalah 6 tahun.
d.  Eksekutif sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
e.  Kekuasaan  yudikatif  dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua perkara, kecuali soal impeachment (pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada kepala Negara, karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah seumur hidup.

2.    Sistem politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis.
Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b.    Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
3.    Sistim politik di Indonesia
Sistem politik indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
a.    Ide kedaulatan rakyat
b.    Negara berdasarkan atas hukum
c.    Bentuk Republik
d.    Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e.    Pemerintahan yang bertanggung jawab
f.     Sistem Perwakilan
g.    Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem politik yang ingin di wujudkan sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.

Sumber dari :
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Silabus Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional; Ditjen Manajemen Dikdasmen, Direktorat Pembinaan SMK
             .2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan pertam, kedua, ketiga, keempat. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI
A. Rahman H. I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Amin Suprihatini. Dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SKM. Yogyakarta: Saka Mitra Kompetensi
Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
Budiardjo, Miriam (editor). 1998. Partisipasi dan partai Politik. Jakarta:Obor

Related Posts

Subscribe Our Newsletter