"Pengertian Hubungan Internasional"
Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil pengertian Hubungan internasional yaitu; merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok. Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hukum, antara warga Negara yang satu dan warga Negara yang lain.
Sampai saat ini
belum ada kesepakatan mengenai istilah hubungan internasional sebagai suatu
disiplin ilmu. Berikut ini beberapa pengertian para ahli mengenai hubungan
internasional:
1.
Prof.
DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM
Menjelaskan bahwa
dengan adanya hubungan antar bangsa, berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau
peraturan-peraturan hukum yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Kesepakatan
yang mengatur hubungan antar bangsa tersebut masuk dalam disiplin ilmu hukum
internasional.
2.
Hugo
de Groot
Mengemukakan bahwa
hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama
dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan
terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
3.
Menurut
buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) Hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan
ini dalam Encyclopedia America dilihat sebagai hubungan antar negara atau
antar individu dari negara yang berbedabeda, baik berupa hubungan politis, budaya,
ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek,
seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik
internasional.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil pengertian Hubungan internasional yaitu; merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok. Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hukum, antara warga Negara yang satu dan warga Negara yang lain.
Hubungan
internasional dapat dilakukan baik melalui kontak langsung maupun komunikasi
tidak langsung. Hubungan antarbangsa tersebut dapat terjadi atas prakarsa
individu, organisasi non-pemerintah ataupun melalui kegiatan atau organisasi
yang secara resmi diatur oleh pemerintah atau negara. Isi hubungan tersebut
dapat menyangkut kepentingan individu, umum, pemerintah maupun organisasi
swasta non-pemerintah.
Adapun
wujud hubungan internasional bisa berupa hubungan: individual (misalnya:
turis, mahasiswa, pedagang, dan sebagainya mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka); antarkelompok
(misalnya: lembaga-lembaga sosial, keagamaan, atau perdagangan dan sebagainya saling
melakukan kontak secara insidental, periodik, ataupun permanen); antarnegara,
(misalnya negara yang satu dengan negara lainnya mengadakan kerja sama dalam
bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, dan lain sebagainya).