Gratifikasi dalam dunia Pendidikan


Gratifikasi adalah pemberian baik berupa Uang ataupun barang juga Discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, , fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya  (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)
seratus ribu

  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 
Source

Dari penjelasan di atas pemberian/gratifikasi dilarang oleh Undang-undang, namun dalam realita gratifikasi masih terus berlangsung dan sulit untuk terindeks oleh hukum. Sayangnya hal tersebut masih banyak terjadi di dunia pendidikan, banyak pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh komponen-komponen penyelenggara pendidikan. Mungkin penjelasan tersebut tidaklah terlalu jelas karena untuk lebih fulgar dalam hal menjelaskan pemberian gratifikasi dalam dunia pendidikan kayaknya dalam tulisan ini tidak sampai hati. Biarkan lembaga negara yang berwenang untuk sedikit masuk dalam dunia pendidikan supaya hal tersebut dapat terindeks oleh hukum.

Olimpiade Pemilu
Saya mengacungkan jempol kepada KPU yang memberikan sosialisasi mengenai Pemilu. Dalam olimpiade pemilu 2012 KPU menjelaskan bahwa setiap instansi pendidikan boleh mengundang perwakilan dari KPU untuk memberikan sosialisasi ke Sekolah, lebih lanjut kepada setiap instansi yang mengundang perwakilan KPU untuk sosialisasi mengenai Pemilu tidak usah dikasih uang saku (biasanya uang sukarela untuk transport), dan memang benar saat ditanyakan karena setiap orang yang bekerja di KPU sudah mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan sehingga tidak perlu dikasih uang transport jika ada instansi yang mengundangnya, tegasnya. Hal ini menggambarkan bagaimana pemberian gratifikasi yang tidak seharusnya dilakukan dalam dunia pendidikan, karena memang dunia pendidikan butuh biaya lebih untuk memajukan pendidikan di Negara ini.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter