ALAT KELENGKAPAN DPR RI


A. PIMPINAN DPR

Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri atas 1 (satuorang ketua dan 4 (empatorang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Masa jabatan pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
Pimpinan DPR bertugas:
  1. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan;
  3. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
  4. menjadi juru bicara DPR;
  5. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
  6. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
  7. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
  8. mewakili DPR di pengadilan;
  9. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  11. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada Rapat Paripurna DPR.
Susunan Kepemimpinan
1. KETUA  :
Mempunyai tugas bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi.
2. WAKIL KETUA  :
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ( KORPOLKAM ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II dan Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Legislasi.  
3. WAKIL KETUA  :
Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan ( KORINBANG )  yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komsi VII.
4. WAKIL KETUA  :
Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ( KOREKKU ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
5. WAKIL KETUA  :
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ( KORKESRA ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX,  Komisi X dan Badan Kehormatan.


B. Badan Musyawarah

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah.
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.
Badan Musyawarah bertugas
  1. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
  5. menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
  6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

C. Komisi DPR

Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. 
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
  • mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
  • mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  • membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses

D. Badan Legislasi

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Badan Legislasi bertugas:
  1. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  2. mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
  3. menyiapkan  rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  6. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  7. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  9. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

E. Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(1) Badan Anggaran bertugas:
  1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

F. Badan Urusan Rumah Tangga


Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BURT bertugas:
  1. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
  3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
  5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
-->

G. Badan Kerja Sama Antar Parlemen

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BKSAP bertugas:
  1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
  2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
  3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
  4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama  antarparlemen

H. Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.

I. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara


BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA DPR RI
PENDAHULUAN
Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPRDPRDPDdan DPRD  disusun untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusywaratan rakyatlembaga perwakilan rakyatlembaga perwakilan daerahsesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No. 27 Tahun 2009 mengatur secara komprehensif  dimana tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembagatetapi juga mengatur hal-hal lain yang lebih bersifat komprehensif.
Berkaitan dengan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPRRIterdapat penambahan alat kelengkapan dalam rangka mendukung fungsi serta tugas dan wewenang Dewanyaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap, yang berfungsi untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara sehingga diharapkan keberadaan BAKN ini berkontribusi positif dalam pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang  BAKN DPR RI sebagai lembaga yang baru dibentuk, maka harus dapat menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan Dewan.
      Dasar Hukum :
1.    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.    UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.    UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
       Jawab Keuangan Negara;
5.    UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
6.    UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3);
7.    Peraturan DPR RI Nomor   1/DPR RI/2009-2010 tentang Tata Tertib DPR RI.
BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.  Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPR RI yang berwenang.  Ketiga fungsi tersebut juga tercantum dalam Pasal 20A amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun Alat Kelengkapan DPR yang dimaksud adalah sesuai dalam Pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPR RI, yaitu :
1.    Pimpinan;
2.    Badan Musyawarah;
3.    Komisi;
4.    Badan Legislasi;
5.    Badan Anggaran;
6.    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
7.    Badan Kehormatan;
8.    Badan Kerja Sama Antar Parlemen;
9.    Badan Urusan Rumah Tangga
10.  Panitia Khusus; Dan
11.  Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kemudian untuk menunjang kegiatan DPR yang bersifat teknis administratif, maka DPR memiliki sebuah Sekretariat Jenderal dengan semua perangkatnya.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibentuk oleh DPR RI dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), bahwa:
Pasal 110
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 111
Ayat (1)
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Ayat (2)
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR  yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 112
Ayat (1)
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Ayat (2)
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Ayat (3)
 Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
TUGAS BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Didalam Pasal 70 Tata Tertib DPR RI BAKN bertugas :
a.  melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada     DPR;
b.  menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a  kepada komisi;c.  menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas     permintaan komisi;dan
d.  memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan  tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dan Pasal 71 Tata Tertib DPR RI,BAKN bertugas :
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dan huruf b,  BAKN :
a.  mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
b.  menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa     ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester BPK     dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan     kepada DPR;
c.  dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada alat     kelengkapan selain komisi;
d.  mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan  kepada komisi; dan/atau
e.  membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi.
ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, BAKN :
a.  dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil     pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
b.  dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil     temuan pemeriksaan BPK;
c.  dapat meminta penjelasan kepada BPK untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana     dimaksud dalam huruf a dan huruf b;dan/atau
d.  menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan     huruf c kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan     dengan komisi.
ayat  (3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
Pasal 72
Hasil kerja sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Selain itu, dalam Pasal 113 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan bahwa :
Ayat (1)          
BAKN bertugas :
a.    melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b.    menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c.    menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi;dan
d.    memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik  negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Ayat (3)
BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ayat (4)    
Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR   dalam rapat paripurna secara berkala.
Sedangkan Pasal 114 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dinyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli analis keuangan, dan/atau peneliti.

KEANGGOTAAN BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
sesuai dengan Pasal 68 Tata Tertib DPR RI
Ayat (1)
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN  pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Ayat (2)
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Ayat (3)
Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BAKN yang mencerminkan unsur semua fraksi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Ayat (4)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna.
Ayat (5)
Fraksi mengusulkan nama anggota BAKN kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ayat (6)
Penggantian anggota BAKN dapat dilakukan oleh fraksinya, apabila anggota BAKN yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Sesuai dengan  Tata Tertib DPR RI tata cara pemilihan pimpinan BAKN terdapat dalam Pasal 69 yang selanjutnya diatur pada :
Ayat (1)
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Ayat (2)
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Ayat (3)
Komposisi pimpinan BAKN dari tiap-tiap fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan.
Ayat (4)
Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan BAKN kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BAKN.
Ayat (5)
Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Ayat (6)
Dalam hal pemilihan pimpinan BAKN berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Ayat (7)
Pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
Ayat (8)
Penggantian Pimpinan BAKN dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR

J. Panitia Khusus (AKD)

Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon  pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.
Pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

Sumber

Related Posts

Subscribe Our Newsletter